
Kapolsek Kawasan Muara Baru Amankan Bandar Togel Hongkong Di Gg Apotik Roxy Penjaringan Jakut

WI I Jakarta,-
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Slamet Riyanto, SIK , MSi, dalam press releasenya menyatakan, Senen (28/10) pada wahanaindonesia.com, bahwa melalui anggota Reskrim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian ON Line jenis Togel Hongkong.Lanjutnya, kejadian berawal
pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 Jam .09.00 Wib Anggota Reskrim mendapat Informasi dari Sumber yang dapat di percaya Bahwa di daerah sekitar Jl Tanah Pasir GG Apotik Roxy Penjaringan Jakarta Utara (Jakut), terdapat seorang Laki – laki yang diduga sebagai pengepul Pasangan Angka Judi Jenis Togel Hongkong , yang menerima pasangan Judi Togel Hongkong melalui SMS Wa dan di pasangkan secara Online disebuah situs judi online , kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut
Selanjutny, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 Jam 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara baru berhasil mengamankan Pelaku bandar judi Jenis Togel Hongkong bernama Jamal Bin Mali (43) di tempat kejadian yakni, Jl Tanah Pasir Gg Apotik Roxy Rt.05/12 Penjaringan Jakarta Utara. Pelaku adalah warga Jl Rawa Bebek Kel Penjaringan Kec Penjaringan Jakarta Utara.
Masih menurut Kapolsek, dari hasil keterangan tersangka Jamal Bin Mali bahwa dirinya adalah sebagai penerima pemasangan judi Togel Hongkong , dan aksinya menerima pasangan angka judi jenis togel semenjak bulan Juni 2019 hingga sekarang , dengan cara mendaftar sebagai member di sebuah webbsite situs Judi Online Indogagah , dengan nama username naya10 dan mendepositkan uang pasangan judi menggunakan rekening BCA. Kata tersangka Jamal dalam keterangannya, para konsumen yang memasang judi togel Hongkong melalui tersangka mengirim nomor angka judi yang dipasang melalui sms dan Wa , atas kegiatanya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan variatif dari hasil pemasangan sebesar 27 persen untuk 2 angka , 54 persen dari 3 angka dan 63 persen dari 3 angka.
Adapun tersangka membuka pelayanan pemasangan judi pakong tersebut dikelola sendiri dengan menginduk pada situs judi online Indogagah menggunakan Hand Phone Android sebagai alat untuk memasang dan melihat angka berapa yang sudah keluar diumumkan melalui situs tersebut
Dalam prakteknya tersangka mengelola sendiri uang pasangan judi yang dipasang dari para pemasang dengan menyetorkan uang pasangan judi melalui rekening deposit yang sudah terdaftar sebagai member di situs judi online tersebut.
Ujar kapolsek, Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka yaitu berupa uang sebesar Rp257 000 dan kartu ATM Pasport Debit BCA, serta 1 (satu) buah HP Merk OPPO F1s model A1601warna Rose Gold berikut Simcardnya.
Atas perbuatanya tersangka di duga telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara , pungkasnya.(Benny P Silalahi)