
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lakukan Penyemprotan Disenfektan Diseluruh Ruangan Guna Cegah Wabah Covid-19

WI I Jakarta,-
Penyemprotan Disenfektan diseluruh ruangan sidang, panitera, Hakim dan kantor serta seluruh lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilakukan Minggu, (22/3). Hal itu dilakukan untuk strilisasikan mencegah penyebaran virus Corona yang sedang merebak, tegas Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Penyemprotan Disinfektan ini merupakan tindakan preventif Pengadilan sehubungan dengan merebaknya virus Corona dan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh internal pegawai PN Jakut juga para pengunjung sidang di PN Jakut, dapat berjalan dengan lancar aman dan selamat.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, DJuyamto SH, penyemprotan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19. Untuk itu, lingkungan kantor PN Jakut disemprot disinfektan termasuk ruang- ruang persidangan.
” Ruang sidang, semuanya disemprot. Baik ruang Hakim, ruang Panitera, serta area lingkungan Kantor PN Jakut hingga ruang tahanan juga disemprot disinfektan. Para pegawai Pengadilan bergotong royong untuk itu,” jelas Djuyamto.
Antisipasi lainnya, PN Jakut juga sudah menempatkan di setiap sudut ruang yang mudah di jangkau cairan pembersih antiseptik atau hand sanitizer untuk setiap pegawai dan pengunjung agar dapat melakukan pembersihan dengan mencuci tangan sesudah dan sebelum ke ruangan sebagai upaya untuk pencegahan dari virus Corona. (Benny P Silalahi)